Oleh: Diaz Gandara Rustam
Islam moderat atau yang dimaksud juga Islam Wasathiyyah, berasal dari dua kata yaitu Islam dan “wasathiyyah”. Islam sebagaimana yang diketahui adalah agama yang penuh dengan keberkahan, dan agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Islam merupakan agama mayoritas yang ada di Indonesia dengan penduduk terbanyak di dunia saat ini. Kata moderasi dalam bahasa Arab diartikan “al- wasathiyyah”. Secara bahasa “al-wasathiyyah” berasal dari kata “wasath” (Faiqah & Pransiska, 2018; Rozi, 2019).
Al-Asfahaniy mendefenisikan “wasathan” dengan “sawa’un” yaitu tengah-tengah diantara dua batas, atau dengan keadilan, yang tengah-tengan atau yang standar atau yang biasa- biasa saja. Wasathan juga bermakna menjaga dari bersikap tanpa kompromi bahkan meninggalkan garis kebenaran agama (Al-Asfahani, 2009, p. 869). Kata “al-wasathiyyah” berakar pada kata “al- wasth” (dengan huruf sin yang di-sukun-kan) dan “al-wasth” (dengan huruf sin yang di-fathah-kan) yang keduanya merupakan mashdar (infinitife) dari kata kerja (verb) “wasatha”.
Selain itu kata wasathiyyah juga seringkali disinonimkan dengan kata “al-iqtishad” dengan pola subjeknya “al- muqtashid”. Namun, secara aplikatif kata “wasathiyyah” lebih populer digunakan untuk menunjukkan sebuah paradigma berpikir paripurna, khususnya yang berkaitan dengan sikap beragama dalam Islam (Zamimah, 2018). Sementara dalam bahasa Arab, kata moderasi biasa diistilahkan dengan “wasath” atau “wasathiyyah”; orangnya disebut “wasith”. Kata “wasit” sendiri sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia yang memiliki tiga pengertian, yaitu 1) penengah, pengantara (misalnya dalam perdagangan, bisnis, dan sebagainya), 2) pelerai (pemisah, pendamai) antara yang berselisih, dan 3) pemimpin pertandingan. Yang jelas, menurut pakar bahasa Arab, kata tersebut merupakan “segala yang baik sesuai objeknya” (Almu’tasim, 2019).
Dalam sebuah ungkapan bahasa Arab sebaik-baik segala sesuatu adalah yang berada di tengah-tengah. Misalnya dermawan yaitu sikap di antara kikir dan boros, pemberani yaitu sikap di antara penakut dan nekat, dan lain-lain (Agama, 2012, p. 5). Pada tataran praksisnya, wujud moderat atau jalan tengah dalam Islam dapat diklasifikasikan menjadi empat wilayah pembahasan, yaitu: 1) moderat dalam persoalan akidah; 2) moderat dalam persoalan ibadah; 3) moderat dalam persoalan perangai dan budi pekerti; dan 4) moderat dalam persoalan tasyri’ (pembentukan syariat) (Yasid, 2010).
Menurut Quraish Shihab melihat bahwa dalam moderasi (wasathiyyah) terdapat pilar-pilar penting yakni (Zamimah, 2018): Pertama, pilar keadilan, pilar ini sangat utama, beberapa makna keadilan yang dipaparkan adalah: pertama, adil dalam arti “sama” yakni persamaan dalam hak. Seseorang yang berjalan lurus dan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama, bukan ukuran ganda. Persamaan itulah yang menjadikan seseorang yang adil tidak berpihak kepada salah seorang yang berselisih.
Adapun ciri-ciri lain tentang wasathiyyah yang disampaikan oleh Afrizal Nur dan Mukhlis (2016) sebagai berikut:
- Tawassuth (mengambil jalan tengah), yaitu pemahaman dan pengamalan yang tidak ifrath (berlebih-lebihan dalam beragama) dan tafrith (mengurangi ajaran agama).
- Tawazun (berkeseimbangan), yaitu pemahaman dan pengamalan agama secara seimbang yang meliputi semua aspek kehidupan, baik duniawi maupun ukhrawi, tegas dalam menyatakan prinsip yang dapat membedakan antara inhira, (penyimpangan,) dan ikhtilaf (perbedaan).
- I’tidâl (lurus dan tegas), yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara proporsional.
- Tasamuh (toleransi), yaitu mengakui dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek keagamaan dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
- Musawah (egaliter), yaitu tidak bersikap diskriminatif pada yang lain disebabkan perbedaan keyakinan, tradisi dan asal usul seseorang.
- Syura (musyawarah), yaitu setiap persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan prinsip menempatkan kemaslahatan di atas segalanya.
- Ishlah (reformasi), yaitu mengutamakan prinsip reformatif untuk mencapai keadaan lebih baik yang mengakomodasi perubahan dan kemajuan zaman dengan berpijak pada kemaslahatan umum (mashlahah ‘ammah) dengan tetap berpegang pada prinsip al-muhafazhah ‘ala al- qadimi al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadidi al- ashlah (melestarikan tradisi lama yang masih relevan, dan menerapkan hal-hal baru yang lebih relevan).
- Aulawiyah (mendahulukan yang prioritas), yaitu kemampuan mengidentifikasi hal ihwal yang lebih penting harus diutamakan untuk diterapkan dibandingkan dengan yang kepentingannya lebih rendah.
- Tathawwur wa Ibtikar (dinamis dan inovatif), yaitu selalu terbuka untuk melakukan perubahan-perubahan kearah yang lebih baik. Demikianlah konsep yang ditawarkan oleh Islam tentang moderasi beragama di Indonesia, sehingga konsep tersebut diharapkan mampu untuk diterapkan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Sehingga dengan konsep moderasi ini akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik, tidak ada diskriminasi dalam keberagaman.