Oleh: Diaz Gandara Rustam
Hukum Islam itu pada dasarnya memiliki ruang yang sangat fleksibel. Ketika bahaya mengintai dan membahayakan orang lain, ibadah yang dilakukan secara normal dapat berubah.(Saenong, 2020: 6-7) Jika tidak memungkinkan dilaksanakan di masjid, sebaiknya dilakukan di rumah saja. Fikih harus upgrade secara aktual dan kontekstual tanpa mengabaikan fikih yang konvensional. Covid 19 menjadi pandemi yang mengglobal, dibutuhkan fikih pandemi yang mengatur ibadah umat Islam pada masa wabah seperti ini.
Pemahaman kaidah التحريم المضار فى األصل menetapkan bahwa hukum haram dalam masalah-masalah yang memberikan mudarat. Sesuatu yang dilarang oleh Syari‘ pasti memberikan efek mudarat sehingga mukalaf harus menjauhi dan tidak melakukannya. Bahkan, taidah tersebut mencapai tingkatan qa‘i. Tidak ada keraguan bahwa adanya mudarat yang menyertai mukalaf dianggap sebagai jenis kesukaran atau kesusahan paling kuat yang harus dihilangkan dalam aplikasi agama sebagai bentuk penolakan terhadap kesukaran.(Syatar, 2012: 62)
Kaitannya dengan masa pandemi, covid 19 menyebabkan mudarat kepada umat yang dapat mencelakakan diri sendiri maupun orang lain. Sehingga covid 19 harus dihindari dan dijauhi dengan cara tidak memaksakan kehendak untuk melakukan aktivitas yang dapat mendatangkan efek mudarat. Hal menarik dalam memutus penyebaran covid 19 adalah dengan menerapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang diambil oleh pemerintah.
Aturan PSBB termuat dalam PERMENKES Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19. Walaupun penerapan PSBB tidak universal berlaku di seluruh pelosok Indonesia, tetapi terlihat dengan penerapan PSBB tersebut sudah sangat sesuai dengan kaidah fikih فى األصل التحريم المضار. PSBB sekalipun belum optimal, setidaknya membendung mudarat yang lebih besar jika membiarkan umat untuk beraktivitas secara normal pada masa covid 19 ini. Kebijakan lain yang diambil pemerintah sikap moderat adalah pelarangan mudik lebaran tahun 2020 ini.
Edaran yang berisi tentang pentingnya mencegah penyebaran covid 19 di rumah ibadah dengan mengajak jajaran instansi di bawah Kementerian Agama untuk mensosialisasikan dan mensinergikan edaran tersebut di tengah masyarakat.(Kementerian Agama, 2020:1-2) Edaran tersebut subtansinya mengajarkan masyarakat untuk lebih mengutamakan sikap moderasi dalam menjalankan ajaran- ajaran agama masing-masing. Pada sisi yang lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga independen yang mengayomi umat Islam di Indonesia telah mengeluarkan fatwa-fatwa yang secara langsung dapat menghambat penyebaran wabah.
Pelaksanaan salat jumat wajib bagi umat Islam lebih khusu laki-laki yang sehat, berakal dan tidak terhalang uzur syar’i serta tidak dalam perjalanan (muqim). Akan tetapi, kewajiban jumat menjadi gugur ketika ada uzur seperti hujan lebat atau wabah yang melanda. Orang yang terpapar atau terindikasi covid 19 tidak boleh menghadiri salat jumat. Hadis Nabi menjadi argumentasi dalam hal itu: Allah dan Rasulullah dalam penetapan hukum agama. Maslahat esensial adalah jenis maslahat tertinggi yang dikehendaki Syari‘ untuk dilindungi.(Azzam, 2009: 88)
Meskipun demikian, MUI harus bekerja keras lagi dalam lebih mencerdaskan umat tentang pentingnya konteks moderasi beragama, agar fatwa-fatwa yang dikeluarkan tidak menyisakan konflik di tengah masyarakat bahkan mungkin akan lebih baik lagi jika dapat merangkul semua kalangan sesuai kondisi yang ada. (Gusman, 2020)
Covid 19 memiliki dampak penyebaran yang sangat cepat. Covid 19 dapat menginfeksi sistem pernapasan. Banyak kasus yang menyebabkan infeksi pernapasan ringan seperti flu atau infeksi pernapasan berat seperti infeksi paru-paru. Bahkan, mengakibatkan kematian dan ditangani dengan cara berbeda dengan kematian seperti biasanya.(Team China, 2020: 11) oleh karena itu, gejala awal infeksi dapat menyerupai gejala flu sepeti demam, pilek, batuk kering, sakit tenggorokan dan sakit kepala. Gejala dapat sembuh atau malah meningkat dan memberat. Pada tingkat kematian yang disebabkan oleh covid 19 ini dapat dijumpai di berbagai belahan dunia, tidak luput pula di Indonesia.